Kisruh PPP
Hari Ini Sidang Gugatan Rp 1 Triliun PPP Djan Faridz kepada Presiden Jokowi
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan kembali menggelar sidang gugatan perdata Rp 1 triliun yang diajukan PPP kepada pemerintah.
Dia menjelaskan, kerugian materil berupa tidak dapat diterimanya dana bantuan partai politik tahun 2016 senilai sekitar Rp 7 miliar dan kerugian immaterilnya senilai Rp 1 triliun.
"Sementara itu kerugian immateril akibat hilangnya kepastian hukum dan hak politik, ketidakpercayaan kader PPP terhadap Muktamar Jakarta yang berdampak pada nama baik serta keresahan yang terus timbul di dalam tubuh organisasi PPP," tambahnya.
Dalam tuntutannya PPP meminta Menkumham Yasonna Laoly untuk membatalkan pengesahan Muktamar Bandung dan mengesahkan kepengurusan Muktamar Jakarta.