Anggota DPD Miliki Hak Ajukan Perubahan Masa Jabatan Pimpinan
Rapat paripurna DPD pada Kamis, (17/3/2016) diketahui diwarnai kericuhan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI, Oesman Sapta menilai sah-sah saja bila ada pemangkasan masa jabatan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun.
Dikatakannya, anggota DPD memiliki hak untuk mengajukan perubahan masa jabatan pimpinan tempat bernaungnya senator itu.
"Sah-sah saja. Itu kan haknya anggota DPD," kata Oesman Sapta usai membuka pagelaran Budaya Betawi di Setu Babakan, Jagakarsa, Jakarta, Sabtu (19/3/2016).
Rapat paripurna DPD pada Kamis, (17/3/2016) diketahui diwarnai kericuhan.
Pasalnya pimpinan DPD tidak mau menandatangani Tata Tertib yang sudah menjadi kesepakatan anggota DPD.
Salah satu ketentuan Tata Tertib itu adalah pemangkasan jabatan pimpinan DPD dari semula 5 tahun menjadi 2,5 tahun.
Bahkan Ketua DPD Irman Gusman menutup rapat di tengah jalan sehingga memicu kericuhan.
Menurut pria yang akrab disapa Oso itu menuturkan, apabila pemangkasan masa jabatan pimpinan DPD sudah menjadi keinginan semua anggota DPD maka tidak ada alasan untuk menolak.
"Kalau rakyat menghendaki? Anda sendiri bagaimana kalau semua menghendaki," ujar Oso yang juga anggota DPD dari Kalimantan Barat ini.
Meski demikian, Oso ingin mengetahui lebih jauh persoalan pemangkasan masa jabatan pimpinan DPD itu.
"Saya baru sampai dari Bali. Karena itu saya belum tahu banyak juga soal ini. Nanti saya akan tanya, dan mencari jalan bagaimana mengatasinya," katanya.
Oso juga tidak ingin lebih jauh menilai pimpinan DPD yang tidak mau menandatangani tata tertib baru.
"Saya belum tahu (persoalannya). Untuk menilai seseorang saya harus tahu lebih dulu persoalannya. Tidak bisa ikut-ikutan," katanya.
Oso mengaku kecewa dengan apa yang sedang terjadi di DPD.
"Tapi saya juga kecewa sedikitlah dengan apa yang terjadi. Saya akan cek kebenarannya sampai dimana," ujarnya.