Pilkada Serentak
Pengamat: Syarat Calon Peseorangan Dinaikkan, Akan Banyak Calon Kepala Daerah Gugur
Kenaikan tersebut, kata Arya, terlalu memberatkan bagi pasangan independen yang akan maju di pilkada.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes menilai kenaikan syarat dukungan bagi pasangan calon kepala daerah dari jalur perseorangan bukan hal yang adil.
Kenaikan tersebut, kata Arya, terlalu memberatkan bagi pasangan independen yang akan maju di pilkada.
"Tidak adillah. Kenaikan 6,5-10 persen saja sudah berat, apalagi 10-20 persen dari jumlah DPT? Gugur semua (calon independen) yang ada," ujar Arya di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (18/3/2016).
Terlebih, pasangan calon independen mempunyai waktu yang sempit hingga tanggal 17 Juli 2016 untuk mengajukan syarat dukungan kepada KPU.
Dia mencontohkan, DPT yang berada di DKI Jakarta mencapai 7 juta orang.
Bukan hal yang mudah jika pasangan calon mengumpulkan 700 ribu KTP dalam waktu tiga bulan.
Ketidakdilan juga terasa ketika partai politik hanya membutuhkan suara 25 persen dari jumlah kursi di DPR.
Mengingat, jumlah suara yang berada di DPR merupakan kumpulan dari suara beberapa calon anggota legislatif.
"Satu partai itu kan ada 5-8 caleg pada pemilihan legislatif dan suaranya tergabung disana. Sedangkan independen harus bekerja sendirian. Ini kan tidak adil," tambahnya.
Apalagi, 25 persen yang dibutuhkan oleh partai, berdasarkan pada jumlah suara sah di pemilihan umum sebelumnya.
Sehingga tidak ada alasan yang sangat logis untuk menaikkan syarat dukungan dari jalur independen.