Kejaksaan Agung Masih Kumpulkan Alat Bukti Kasus VSIC
Kejaksaan Agung telah memeriksa sejumlah Komisaris VSIC terkait dugaan korupsi cessie PT Adyesta Ciptatama.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih (cessie) PT Adyesta Ciptatama dari BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) ke Victoria Securities International Corporation (VSIC) pada 2002.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Fadil Zumhana mengatakan ihaknya saat masih melakukan evaluasi dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi yang telah dipanggil dan pengembangan bukti lain.
"Masih pengumpulan bahan keterangan dan alat bukti," kata Fadil di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (15/3/2016).
Namun, Fadil menyebutkan pada dugaan korupsi ini, pihaknya tidak menutup kemungkinan ada perkembangan yang mengarah ke pihak BPPN selaku penjual aset.
"Tentu menjadi pertimbangan kita (untuk dikembangkan). Semua akan dipertimbangkan, selama didukung alat bukti," kata Fadil.
Hingga kini, Kejaksaan Agung telah memeriksa sejumlah Komisaris VSIC terkait dugaan korupsi cessie PT Adyesta Ciptatama.
Terakhir, konglomerat di bidang perbankan, Mukmin Ali Gunawan telah dicegah ke luar negeri atas permintaan penyidik Kejaksaan.
Selain itu, Direktur PT Victoria Securitas Indonesia (PT VSI) Rita Rosela, Komisaris PT VSI Suzanna Tanojo, dan mantan Direktur PT VSI Lislilia Djamin turut dicegah ke luar negeri.