Jumat, 3 Oktober 2025

Dewie Limpo Diadili

Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara PNS dan Pengusaha Penyuap Dewie

Kami berpendapat, syarat objektif dan subjektif telah terpenuhi

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan untuk tahun anggaran 2016 Kabupaten Deiyai, Papua, Dewie Yasin Limpo memberikan keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/1/2016). Dalam sidang itu Dewie Yasin menjadi saksi untuk terdakwa Kepala Dinas ESDM kabupaten Deiyai, Papua, Irenius Adii. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Setelah pertemuan itu, Dewie kemudian meminta dana pengawalan anggaran, dan permintaan itu disanggupi oleh Irenius.

Dan akhirnya, terjadilah penyerahan uang sebesar 177.700 Dollar Singapura antara Irenius dan Setiady kepada Rinelda serta Bambang, di Resto Baji, Mall Kepala Gading, Jakarta Utara.

Atas perbuatan tersebut, Irenius dan Setiady dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaiman diubah ke dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved