Selasa, 30 September 2025

Nama Presiden dan Wapres Dicatut

Sidang Gugatan Perdata 'Papa Minta Saham' Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Sidang gugatan perdata atas putusan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) terkait kasus 'Papa Minta Saham' segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta P

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
Net
Ketua DPR RI Setya Novanto (kanan). Meme sindiran skandal pemimpin DPR RI minta saham ke PT Freeport (kiri). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang gugatan perdata atas putusan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) terkait kasus 'Papa Minta Saham' segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/3/2016).

17 anggota masyarakat dari berbagai profesi telah mengajukan gugatan perdata di PN Jakarta Pusat dengan perkara Nomor: 620/Pdt G/2015 dengan tergugat seluruh anggota MKD.

"Iya. Sidang perdana hari ini. Kami sudah siapkan permohonan gugatan kami," jelas pegacara pemohon, Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi.

Dengan tidak adanya putusan MKD yang menyatakan Setya Novanto melanggar Kode Etik atau tidak,lanjut Sugeng, maka Setya Novanto sebagai anggota DPR tidak dikenakan sanksi.

Selain itu ada potensi Setya Novanto bisa lolos dalam kasus yang saat ini diperiksa Kejaksaan Agung terkait rekaman yang dikenal 'Papa Minta Saham'.

"Ketiadaan putusan terhadap kasus pemeriksaan Setya Novanto ini, bisa dinilai sebagai suatu impunitas atau kekebalan oleh MKD kepada Setya Novanto," katanya.

Sehingga bagi anggota masyarakat, tindakan MKD yang tidak membuat putusan ini adalah tindakan melanggar hukum karena melalaikan kewajibannya membuat putusan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved