Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Bansos Sumut

Hari Ini Gatot dan Istrinya Bacakan Pembelaan

Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti akan membacakan pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta

Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kanan) bersama istri Evy Susanti menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2016). JPU menuntut Gatot Pujo Nugroho dengan hukuman 4,5 tahun penjara, sedangkan istrinya Evy Susanti dituntut hukuman empat tahun penjara atas dugaan suap tiga hakim PTUN Medan dan suap mantan Sekjen Partai Nasdem Rio Capella. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Tribunnews.com, Jakarta - Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap hakim PTUN Medan, akan membacakan pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (24/2/2016).

Sebelumnya, Gatot dan Evy didakwa melakukan dua kasus dugaan suap.

"Siang ini akan disampaikan pledoi keduanya di hadapan hakim. Materinya apa, biar nanti di pengadilan," ujar kuasa hukum Gatot dan Evy, Yanuar Wasesa, saat dihubungi, Rabu.

Gatot dan Evy didakwa bersamaan dalam perkara dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan serta dugaan suap kepada mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella.

Dalam dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN, Gatot dan Evy diduga memberi uang 30 ribu dollar AS kepada Kaligis.

Namun, keduanya menyatakan bahwa uang tersebut hanya untuk "lawyer fee".

Ia mengatakan, pemberian uang kepada hakim itu di luar perintahnya. (Baca: KPK Kabulkan Permohonan Gatot-Evy Jadi "Justice Collaborator)

"Kami sudah kuasakan Pak OC Kaligis. Kami tidak mampu melakukan fungsi kontrol kepada penasihat hukum kami," kata Gatot.

"Itu (penyuapan) di luar batas kontrol kami," ujarnya.

Sementara, dalam dugaan suap kepada Rio, Gatot dan Evy diduga menyerahkan Rp 200 juta untuk mengamankan penyelidikan dugaan korupsi di Kejaksaan Agung.

Rio Capella juga dianggap berperan dalam islah antara Gatot dengan wakilnya, Tengku Erry Nuradi.
(Abba Gabrillin)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved