Selasa, 7 Oktober 2025

Revisi UU KPK

Politikus Hanura Sebut Jokowi Balik Badan Bahas Revisi UU KPK

Dimana pembahasan UU seharusnya berproses di DPR sebelum dibicarakan dengan pemerintah.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-inlihat foto Politikus Hanura Sebut Jokowi Balik Badan Bahas Revisi UU KPK
Syarifuddnin Sudding, wakil ketua Fraksi Hanura yang juga anggota komisi III DPR RI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Hanura Syarifudin Sudding menyanyangkan adanya rapat konsultasi antara Pimpinan DPR dengan Presiden Joko Widodo.

Menurutnya, Presiden Joko Widodo mendapatkan momentum dengan bersikap menunda pembahasan revisi UU KPK.

"Kenapa pula melakukan rapat konsultasi, sementara UU ini belum diparipurnakan (dibahas di rapat paripurna)," kata Sudding di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/2/2016).

Sudding mengingatkan mekanisme tata perundang-undangan sesuai UU Nomor 12 tahun 2012.

Dimana pembahasan UU seharusnya berproses di DPR sebelum dibicarakan dengan pemerintah.

Sedangkan DPR belum memiliki pandangan yang sama mengenai revisi UU KPK.

"Ini belum masuk eksekutif, di DPR belum selesai, apakah diterima atau ditolak, kan belum diparipurnakan, kenapa pimpinan DPR menkonsultasikan, ini ketedeloran. Presiden Jokowi mengambil poin di publik dalam, dari awal memprediksi reaksi publik, presiden akan balik badan," kata Anggota Komisi III DPR itu.

Mengenai sikap Jokowi, Sudding melihat presiden hanya merespon reaksi publik yang menyuarakan penolakan terhadap revisi UU KPK.

Ia menilai Presiden Jokowi tidak tegas melakukan penolakan dan hanya sebatas penundaan.

"Jokowi menyetujui revisi ini cuman perlu sosialisasi revisi UU KPK. Bisa jadi bom waktu atau tetap dilanjutkan pembahasan, ya saya kira iya ,sepanjang UU 30 tahun 2002 (tentang KPK) tidak dikeluarkan dari Prolegnas," kata Sudding.

Ia mengatakan bila Presiden Jokowi tegas menolak revisi UU KPK maka dapat mengeluarkannya dari Prolegnas.

Pasalnya, pembahasan RUU harus ada persetujuan kedua belah pihak antara DPR dengan Pemerintah.‎

"RUU kan harus ada persetujuan kedua belah pihak, artinya jika memang secara tegas penolakan seperti ini, pemerintah punya kewenangan, menolak, seperti kejadian sebelumnya, dikeluarkan dari prolegnas," tuturnya.‎

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved