Selasa, 30 September 2025

Legislator Diduga Aniaya Staf

Dita Cabut Laporan, MKD Tutup Kasus Masinton

Dita mencabut laporan dalam bentuk surat bermaterai yang ditandatanganinya bersama ibundanya.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/Abdul Qodir
Dita Aditia Ismawati (tengah), staf ahli DPR RI, menangis saat meninggalkan kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/2/2016) petang, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor kasus pemukulan dirinya yang diduga dilakukan bosnya, anggota DPR RI dari PDIP, Masinton Pasaribu. TRIBUNNEWS.COM/Abdul Qodir 

TRIBUNNEWS.C‎OM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan ‎tidak melanjutkan kasus dugaan pemukulan yang dilakukan Masinton Pasaribu terhadap staf ahli Dita Aditia.

Hal itu dikarenakan, Dita mencabut pelaporan yang ada di MKD.

"Si pengadu, Ibu Dita sudah melampirkan pencabutan di MKD juga di Bareskrim," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang di Gedung DPR, Jakarta, Senin (22/2/2016).

Junimart lalu mengutip pasal 8 ayat 12 tentang tata beracara MKD. Dimana, pengadu berhak‎ mencabut pengaduannya sepanjang masih dalam proses verifikasi, dan belum diputuskan sidang MKD.

"Hasil rapim untuk tidak melanjutkan akan kami sampaikan dalam rapat internal anggota secara pleno, lengkap," ujar Politikus PDIP itu.

Dita mencabut laporan dalam bentuk surat bermaterai yang ditandatanganinya bersama ibundanya.

Selain itu, Dita dalam suratnya juga melampirkan perjanjian ‎perdamaian dengan Masinton Pasaribu.

Mengenai pernyataan LBH Apik bahwa Dita dalam kondisi ditekan sehingga menyampaikan surat pencabutan laporan, Junimart membantahnya.

Ia mengatakan Dita telah mencabut kuasa hukum LBH Apik dalam proses perkaranya.‎

"Tertekan apa, enggak dong, tidak boleh beropini, sudah mencabut kuasa kepada LBH Apik, jadi tidak bisa LBH Apik berbicara lagi. Nanti dasar pencabutan hasil Rapim tidak melanjutkan nanti disampaikan, besok. Setelah paripurna," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved