Revisi UU KPK
KPK Takut Kewenangan SP3 Dijadikan 'Dagangan' Penyidik
Sehingga tidak ada penyalahgunaan wewenang dari KPK.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan kekhawatirannya Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dijadikan "dagangan" oleh para penyidik di KPK, berkaca pada proses SP3 di lembaga penegakan hukum lain.
"Ya pasti ada kekhawatiran jadi dagangan penyidik. Bagaimanapun, kami juga memahami tidak bisa mengawasi seratus penyidik yang ada. Makanya, kami merasa sungkan untuk menerima kewenangan itu," ujarnya di Kantor MMD Initiative, Jakarta, Selasa (16/2/2016).
Laode menjelaskan bahwa pihaknya sangat menginginkan adanya integritas yang tinggi dari para penyidik KPK sehingga tidak perlu adanya SP3 bagi KPK.
Kehati-hatian yang tinggi untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka merupakan kunci bagi lembaga antirasuah tersebut.
Meskipun, terlihat sebagai bentuk penguatan KPK, pihaknya tetap menolak untuk diberikan kewenangan tersebut.
Sehingga tidak ada penyalahgunaan wewenang dari KPK.
Selain itu, dirinya menjelaskan bahwa draf yang saat ini beredar di masyarakat sudah jauh melenceng dari kesepakatan periode sebelumnya dengan pemerintah.
"Makanya kami pikir telah melenceng jauh dari gentlemen agreement yang ada, jadi tidak perlu bagi kami menyetujui revisi UU KPK ini," kata Laode.