Selasa, 30 September 2025

Operasi Tangkap Tangan KPK

KPK Sita Dokumen di Rumah Kasubdit Kasasi Perdata MA dan Dirut PT CGA

Rumah yang digeledah antara lain rumah Andri di Gading Serpong dan di Taman Parahyangan, Tangerang.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kasubdit Pranata Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna memakai rompi tahanan usai diperiksa penyidik KPK, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (14/2/2016). Andri bersama dua tersangka lainnya yaitu pengusaha Ichsan Suaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat ditangkap KPK pada saat operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap upaya penundaan salinan putusan kasus korupsi di tingkat kasasi di MA. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah dokumen usai menggeledah rumah Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna dan rumah Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suaidi.

"Dari penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen dan barang elektronik," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andiati, Jakarta, Senin (15/2/2016).

Rumah yang digeledah antara lain rumah Andri di Gading Serpong dan di Taman Parahyangan, Tangerang.

Sementara apartemen Ichsan yang digeledah adalah di apartemen Sudirman Park.

"Kemarin KPK melakukan penggeladahan sekitar pukul sepuluh pagi sampai sepuluh malam," tukas Yuyuk.

Sebelumnya, KPK menangkap Andri di rumahnya dan menyita uang Rp 400 juta.

Uang tersebut untuk penundaan salinan putusan kasasi terdakwa Ichsan.

KPK juga menyita uang dalam koper yang belakangan dihitung jumlahnya Rp 500 juta.

Namun, belum diketahui apakah uang tersebut berhubungan dengan suap tersebut atau tidak.

Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan Andri, Ichsan dan seorang pengacara Awang Lazuardi Embat.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan