Tolak Deponering Samad-Bambang, Komisi III DPR Tak Perlu Panggil Jaksa Agung
Komisi III DPR telah menggelar rapat internal hasilnya menolak Jaksa Agung memberikan deponering bagi Samad dan Bambang Widjojanto.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR menyatakan tidak perlu memanggil Jaksa Agung HM Prasetyo terkait surat Jaksa Agung yang meminta pendapat DPR mengenai kebijakan deponering kasus Mantan Komisioner KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan pihaknya menilai tidak ada kepentingan umum sebagai alasan dikeluarkannya kebijakan deponering bagi seseorang.
"Menurut kami enggak perlu, tapi kalau Jaksa Agung memerlukan penjelasan kenapa kami menolak atau terima, Silahkan Jaksa Agung ke Komisi III atau DPR. kami balik, bukan kami memanggil," kata Bambang di Gedung DPRRI, Jakarta, Kamis (10/2/2016).
Komisi III DPR telah menggelar rapat internal yang diikuti 10 fraksi.
Hasilnya menolak Jaksa Agung memberikan deponering bagi Samad dan Bambang Widjojanto.
Meskipun demikian Bambang mengatakan Komisi III DPR mengakui kebijakan deponering merupakan hak Jaksa Agung.
"Komisi III DPR menilai bahwa tidak ada kepentingan umum yang mendukung mendukung pemberian deponering. Sehingga kami merekomendasikan ke pimpinan DPR, mengembalikan ke kejaksaan, apa yang disampaiakan Jaksa Agung, adanya demi kepentingan umum itu pendapat fraksi belum terpenuhi," ujarnya.
Menurut Bambang, deponering yang akan diberikan depada Samad dan Bambang Widjojanto berbeda dengan kasus Bibit Samad Rianto serta Chandra Hamzah sebab Bibit-Chandra saat itu masih bertugas sebagai Pimpinan KPK.
"Kalau tidak segera dibebaskan maka akan mengganggu proses penegakan hukum, pemberantasan korusi di KPK. Sementara itu kawan kita dua ini sudah tidak lagi sebagai pimpinan KPK. Itu pertimbangan dari pandangan fraksi tadi, saya hanya menyampaikan keputusan," kata Politikus Golkar itu.
Tetapi, Bambang mengatakan kebijakan deponering merupakan hak Jaska Agung. Sehingga, Komisi III DPR tidak mempersoalkan kebijakan yang akan dikeluarkan Jaksa Agung. "Kan kita diminta saran, nah saran kami ya itu, nanti dipakai atau tidak terserah," tuturnya.