Politikus PDIP Kritik Aturan Baru PNS Wajib Pakai Seragam Putih
Ia menilai pengadaan seragam baru tidak akan membebankan APBN karena sudah dianggarkan sebelumnya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan PNS wajib memakai seragam hitam putih seperti Presiden Joko Widodo.
"Apa urgensinya? Apa relevansinya? Aparatur itu yang harus diubah adalah karakter dan mentalitasnya dari yang dilayani menjadi melayani. Tidak cukup dengan pakai hitam putih," kata Arteria melalui pesan singkat, Jumat (12/2/2016).
Mengenai kekhawatiran nantinya terdapat permainan dalam proyek pengadaan seragam baru, Arteria menilai dugaan itu terlalu jauh.
"Tapi pastinya pemerintah harus fokus pada kebijakan yang efektif dan dirasakan langsung oleh masyarakat," kata Politikus PDIP itu.
Ia menilai pengadaan seragam baru tidak akan membebankan APBN karena sudah dianggarkan sebelumnya.
Diketahui, Pegawai Negri Sipil (PNS) kini punya seragam baru, yakni kemeja putih.
Ini berdasarkan Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2016, kemeja putih tersebut harus dikenakan oleh PNS pada hari Rabu.
Kemeja putih adalah salah satu ciri khas dari Joko Widodo, yang sudah dipopulerkan sejak era kampanye pemilihan presiden 2014 lalu.
Saat itu Jusuf Kalla yang mendampingi Joko Widodo, juga ikut mengenakan kemeja putih selama kanpanye.
Saat pengumuman kabinet, menteri-menteri juga mengenakan kemeja putih.
Hingga kini sebagian menteri, masih kerap tampil mengenakan kemeja putih.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI sudah diwajibkan mengenakan kemeja putih setiap hari Rabu.
Hal itu mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Permendagri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas PNS lingkup Kemendagri dan Pemerintah Daerah.
Setiap Senin-Selasa, PNS mengenakan pakaian dinas dinas harian berwarna coklat.
Rabu, PNS kemeja putih, Kamis baju daerah, dan hari Jumat menggunakan batik.