Kamis, 2 Oktober 2025

Jaksa Agung Minta Pendapat Polri dan MA Terkait Deponering Kasus Samad dan Bambang

Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkap bila pihaknya meminta pendapat sejumlah pihak terkait rencana deponering atas kasus mantan Pimpinan KPK, Abraham S

Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Valdy Arief
Jaksa Agung HM Prasetyo 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkap bila pihaknya meminta pendapat sejumlah pihak terkait rencana deponering atas kasus mantan Pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Selain meminta pendapat dari Komisi III DPR, Prasetyo turut menanyakan pendapat dari Kepolisian Republik Indonesia dan Mahkamah Agung.

Namun, Prasetyo mengaku tidak meminta pendapat dari Presiden Joko Widodo mengenai tindakan membekukan kasus tersebut.

"Yang memutuskan itu kami, masa minta pertimbangan presiden?" kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (12/2/2016).

Sedangkan penolakan Komisi III DPR terkait wacana deponering kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, ditegaskan Jaksa Agung sebatas bagian pertimbangan.

"Deponering adalah hak dari Jaksa Agung tapi bisa minta pertimbangan ke pimpinan lembaga negara," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved