Nasib Novel Baswedan
Jaksa Agung Belum Berniat Deponering Kasus Novel
Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan pertimbangan pemberian deponering hanya pada kasus mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan pertimbangan pemberian deponering hanya pada kasus mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Sedangkan, kasus penyidik KPK, Novel Baswedan belum ada pertimbangan untuk diperlakukan serupa seperti bekas atasanya.
Hal tersebut, jelas Prasetyo, karena pihaknya memandang ada perbedaan antara kasus yang mendera Novel dan dua mantan atasannya.
"Saya katakan tidak bisa digeneralisir. Pertimbangannya berbeda-beda," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (12/2/2016).
Menurutnya, untuk kasus Novel dia tengah melihat perkembangan aspirasi yang berkembang pada masyarakat.
Kasus dugaan penganiyaan yang membuat Novel Baswedan, sebelumnya telah dilimpahkan berkasnya Kejaksaan ke Pengadilan Negeri Bengkulu dan telah ditentukan jadwal sidang perdananya pada 16 Februari.
Namun, Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi menarik kembali berkas perkara tersebut.
Prasetyo menyebutkan ingin mengkaji ulang perkara Novel, sembari melihat perkembangan aspirasi masyarakat.