Nasib Novel Baswedan
Tawaran Berkarya di BUMN Beri Kesan Novel Baswedan Sudah Bersalah
Kebijakan tersebut mengindikasikan pengakuan bahwa NB (Novel) bersalah, NB takut menghadapi proses hukum
Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tawaran agar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel atau yang akrab dipanggil Novel Baswedan mengabdi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), disampaikan setelah Presiden Joko Widodo menginstruksikan penyelesaian kasus Novel.
Salah seorang pengacara Novel, Julius Ibrani, mengapresiasi tawaran namun kebijakan mengkaryakan Novel di BUMN menimbulkan kesan Novel akan dibuang dari lembaga anti rasuah tersebut dengan barter jabatan di BUMN.
"Kebijakan tersebut mengindikasikan pengakuan bahwa NB (Novel) bersalah, NB takut menghadapi proses hukum," ujarnya saat dihubungi TRIBUNnews.com, Selasa (9/2/2016).
Bagi KPK, kebijakan tersebut menunjukkan bahwa Pimpinan KPK bisa mengeluarkan kebijakan secara melanggar prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
"Lebih dari itu, Pimpinan KPK bisa didikte oleh pihak luar," jelasnya.
Ia juga menilai, bahwa kebijakan tersebut akan mengukuhkan pandangan umum, bahwa BUMN adalah tempat buangan bagi orang yang tidak diinginkan.
Tawaran untuk Novel mengabdi di BUMN menurut Julius adalah indikasi, bahwa kasus Novel adalah kasus yang dilatari unsur politik, bukan dilatari semangat penegakan hukum.
Ia berharap pimpinan KPK tidak membuang Novel dari lembaga anti rasuah tersebut