Nasib Novel Baswedan
Novel Tersinggung Ditawari Pilihan Jabatan BUMN
Tersinggung. Begitulah respons Novel Baswedan saat pimpinan KPK menawarkan pilihan meninggalkan KPK dan bergabung dengan BUMN
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersinggung. Begitulah respons penyidik Novel Baswedan saat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menawarkan pilihan meninggalkan komisi anti-rasuah dan bergabung ke perusahaan BUMN.
Tawaran tersebut sebagai barter penghentian kasus dugaan pidananya saat masih menjabat Kasat Reskrim Polresta Bengkulu tahun 2004.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu, saat menceritakan kembali pertemuannya dengan Novel kepada Tribun, Minggu (7/2/). "Dia merasa tersinggung, tapi harus dihadapi," beber Muji.
Menurut Muji, Novel tersinggung lantaran ia telah memutuskan keluar dari Polri dan bergabung dengan KPK sejak 2012. Mundurnya dari Polri setelah terjadi konflik pasca-kasus KPK menetapkan Kepala Korlantas Polri, Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka.
Begitu mundur dari Polri, Novel telah siap mengambil risiko apapun atas pilihannya itu.
Menurut Muji, bergabungnya Novel ke KPK bukan untuk mengejar jabatan atau pun penghasilan, tapi pengabdian dalam pemberantasan korupsi. "Kalau dulu dia kembali ke polisi, karir akan menanjak, benefit juga. Tapi, itu tidak dipilih. Karena itu, ketika ditawari untuk memilih masuk ke BUMN mana saja, pasti dia tolak," ujar Muji.
Tawaran tersebut disampaikan pimpinan baru KPK kepada Novel saat pertemuan Selasa (2/2) lalu. Pimpinan KPK memberi pilihan ke Novel untuk memilih perusahaan BUMN yang diinginkan sebagai bagian penyelesaian kasus pidananya yang segera disidangkan di pengadilan.
"Novel ditawarkan untuk mengabdi di luar KPK, mengabdi BUMN. BUMN-nya terserah Novel yang memilih. Yang menyampaikan itu pimpinan KPK," beber Muji.
Namun, saat itu juga Novel menolak tawaran dari Ketua KPK Agus Rahardjo dan kawan-kawan itu. "Dia kalau soal begini nggak mikir yang begitu lama-lama. Dia punya prinsip," ujarnya.
Belakangan diketahui, Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan berkas perkara Novel telah ditarik kembali oleh pihaknya dari Pengadilan Negeri Bengkulu. Ia menyatakan mengambil alih berkas perkara tersebut untuk dikaji lebih dalam.
Kasus pidana yang disangkakan kepolisian ke Novel, yakni sebagai pelaku penganiayaan pencuri sarang burung walet saat menjadi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu pada 2004.
Penetapan tersangka kepada Novel sendiri dilakukan pihak kepolisian saat dia menjadi penyidik KPK pada Oktober 2012. Kasus tersebut tetap bergulir kendati ada rekomendasi Ombudsman tentang adanya temuan mala-administrasi dalam penyidikan kasus Novel.
Menurut Muji, Novel mengartikan dirinya bersalah atas kasus yang dituduhkan sebagai pelaku penganiayaan pencuri sarang burung walet, jika menerima tawaran meninggalkan KPK dan menjadi pejabat BUMN itu.
Karena itu, bagi Novel, pilihan meninggalkan KPK dengan barter penghentian kasus ini sama saja seperti diberi pilihan masuk jurang.
"Jadi, ini pilihan yang seolah-olah dikasih pilihan yang keduanya masuk jurang. Kalau kasusnya lanjut ke pengadilan Novel masuk penjara,