Baca Ini supaya Tak Jadi Korban Asal Tilang seperti di Cirebon
Netizen tak terima penindakan tilang karena seolah semena-mena.
Selain soal di atas, Anda sebaiknya mengetahui prosedur bagi polisi lalu lintas menjatuhi tilang seseorang.
Prosedur Sweeping
Ternyata polisi tak boleh asal menilang.
Ada prosedur berlaku di Kepolisian.
Jika polisi melanggar, dia atau mereka yang harus ditilang.
Pengendara harus mengetahui prosedur pelaksanaan razia dan syarat polisi menilang agar tak dirugikan. Apa syarat dan prosedur tersebut?
Divisi Humas Polri melalui fanspage Facebook mengumumkannya, Senin (6/4/2015).
INFO
PROSEDUR PEMERIKSAAN ATAU RAZIA KENDARAAN BERMOTOR
Bagaimana sebenarnya aturan mengenai pemeriksaan atau yang sering disebut razia kendaraan bermotor di jalan?
Pemeriksaan kendaraan diatur dalam PP No 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Definisi pemeriksaan, menurut Pasal 1 angka 2 PP 42/1993, adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif.
Dalam Pasal 2 disebutkan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan oleh Polisi Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Petugas yang melakukan pemeriksaan atau razia kendaraan bermotor di jalan harus dilengkapi surat penugasan yang dikeluarkan oleh Kepala KePolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Polisi Negara Republik Indonesia dan menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil.