Kamis, 2 Oktober 2025

Wakil Jaksa Agung Mengundurkan Diri

Pengunduran diri dilakukan menyusul berakhirnya masa jabatan Andhi pada bulan ini.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
DANY PERMANA
Wakil Jaksa Agung, Andhi Nirwanto di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2013). Andhi Nirwanto sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto menyatakan telah mengajukan surat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pengunduran diri dilakukan menyusul berakhirnya masa jabatan Andhi pada bulan ini.

"Saya telah mengajukan surat pengunduruan diri sebagai PNS," kata Andhi Nirwanto di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (29/1/2016).

Namun, Wakil Jaksa Agung tidak menjelaskan alasannya mengajukan pengunduran diri sebagai PNS.

Padahal, masa tugas Andhi sebagai PNS masih tersisa sekitar dua tahun lagi.

Terkait rencana kegiatan setelah tugasnya selesai, juga tidak disebutkan Andhi.

Andi Nirwanto selama berkarir di Kejaksaan Agung, pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Pada 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengangkat Andhi sebagai Wakil Jaksa Agung semasa Korps Adhyaksa dipimpin Basrief Arief.

Setelah Basrief selesai masa tugasnya, Andhi sempat menjadi Pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung.

Dia kembali menjadi Wakil Jaksa Agung setelah Joko Widodo menunjuk Muhammad Prasetyo sebagai Jaksa Agung pada November 2014.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved