Nama Presiden dan Wapres Dicatut
Keamanan Keluarga Jadi Satu Alasan Novanto Mangkir dari Panggilan Kejaksaan
Politisi Partai Golkar Setya Novanto kembali mangkir panggilan ketiga dari Kejaksaan Agung, tapi pada kali ini mantan Ketua DPR itu mengajukan surat p
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Golkar Setya Novanto kembali mangkir panggilan ketiga dari Kejaksaan Agung, tapi pada kali ini mantan Ketua DPR itu mengajukan surat permintaan penundaan.
Dalam surat tersebut, selain mengaku sedang tidak sehat secara psikologi, Novanto turut menyertakan alasan soal keamanan keluarganya.
"Dalam suratnya beliau mengatakan kurang sehat, dan memperhitungakan keamanan keluarga," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Amir Yanto di kantornya, Jakarta, Rabu (27/1/2016).
Setya Novanto pun dalam suratnya meminta pemeriksaannya diundur.
"Maka dari itu beliau minta dua minggu lagi," ujar dia.
Amir menyatakan dari surat setebal dua halaman yang sekilas terlihat diketik dengan komputer, Novanto menjanjikan hadir pada panggilan selanjutnya.
"Insya Allah akan datang. Beliau sudah janji," katanya.
Atas permintaan tersebut, Jampidsus Arminsyah berencana melakukan rapat dengan timnya. Hasil rapat tersebut yang menentukan permintaan Novanto dikabulkan atau tidak.
"Kami menunggu dua minggu atau cukup seminggu, nanti kami bahas," kata Arminsyah.
Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto mengirimkan surat permintaan penundaan untuk memberikan keterangan di Kejaksaan Agung terkait penyelidikan skandal Papa minta saham, setelah tiga kali permintaan memberikan keterangan.
Pada permintaan keterangan pertama dan kedua, beberapa waktu lalu, Novanto menolak hadir.
Namun, Korps Adhyaksa tidak dapat melakukan pemanggilan paksa.
Pasalnya, kasus dugaan permufakatan jahat ini, masih dalam tahap penyelidikan, sehingga penolakan dari orang yang dimintai keterangan tidak memiliki konsekuensi hukum.
Kasus yang dikenal dengan Skandal Papa minta saham, bermula saat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (16/11/2015).