Selasa, 30 September 2025

Kasus Pelindo II

Sidang Lanjutan Praperadilan RJ Lino, KPK Hadirkan Saksi dan Ahli

Kamis (21/1/2016), hakim tunggal Udjiati mengagendakan persidangan untuk pembuktian serta mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak KPK

Penulis: Valdy Arief
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM/Valdy Arief
Komisioner KPK Basaria Panjaitan hadir dalam sidang Praperadilan RJ Lino di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Selasa (19/1/2016) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Sidang lanjutan praperadilan permohonan mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pada hari ini, Kamis (21/1/2016), hakim tunggal Udjiati mengagendakan persidangan untuk pembuktian serta mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi selaku termohon.

"Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk pembuktian dari termohon," kata hakim Udjiati di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2016).

Sebelumnya, RJ Lino mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangkanya pada Senin (28/12/2015), melalui pengacaranya Maqdir Ismail.

Permohonan tersebut dilayangkan setelah mantan Bos PT Pelindo II, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (18/11/2016) silam.

KPK menilai ada tindak pidana korupsi dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II pada 2010.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan