Rabu, 1 Oktober 2025

Ledakan Bom di Sarinah

Majelis Ulama Indonesia: Hati-hati Revisi Undang-Undang Terorisme

Majelis Ulama Indonesia menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Terorisme namun harus hati-hati.

Editor: Y Gustaman
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Polisi bersenjata lengkap berjaga disekitar kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Kamis (14/1/2016). Sejumlah pelaku teror melakukan peledakan dan penembakan kepada polisi dan warga didaerah Sarinah, Jakarta Pusat, mengakibatkan korban tewas serta terluka. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Terorisme namun harus hati-hati.

"Saya kira setuju. Tapi kalau pada tindakan yang baru terduga kemudian sudah ditembak, tentu kita tidak setuju," kata Ketua MUI, KH Ma'ruf Amin, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (19/1/2016).

Ia meminta penegak hukum benar-benar menelusuri orang-orang yang diduga terlibat jaringan pelaku teror, sebelum diambil tindakan tegas terhadap mereka.

"Kriminal apapun asasnya praduga tak bersalah, jadi itu yang kita pegang," imbuh Ma'ruf.

Revisi UU Terorisme awalnya dilontarkan Menkopolhukam, Luhut Binsar Panjaitan, karena kurang bisa mengakomodir penegak hukum untuk mengantisipasi aksi teror.

Kepala Badan Intelijen Negara, Sutiyoso, menyutujui revisi tersebut dan meminta di dalamnya menambahkan wewenang terhadap BIN untuk menangkap pelaku teror.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved