Komisi III Diminta Tidak Tutup Mata Jaksa Agung Masih Berpartai
Banyak pihak berpendapat, penegakkan hukum di Indonesia timpang karena salah satu pilarnya dipimpin seorang kader partai.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banyak pihak berpendapat, penegakkan hukum di Indonesia timpang karena salah satu pilarnya dipimpin seorang kader partai.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung saat ini dipimpin HM Prasetyo yang sebelumnya kader Partai NasDem.
Atas hal itu, Koalisi Pemuda Anti Suap (KOPAS) meminta Komisi III DPR segera menindaklanjuti laporan kinerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi terkait kinerja Jaksa Agung.
Menurut koordinator KOPAS, Wawan Muliawan, Komisi III DPR tidak bisa terus-terusan menutup mata bahwa penegakkan hukum di Indonesia timpang.
"Bohong kalau Prasetyo mengaku sudah mundur dari partainya. Minggu lalu Prasetyo malah mangkir karena lebih mementingkan kegiatan partai di Bali", kata Wawan Muliawan, Selasa (19/1/2016).
Wawan melanjutkan, pilihan Prasetyo lebih memilih kegiatan seremonial partai dibanding tugasnya sebagai Jaksa Agung semakin memperkuat adanya dugaan konflik kepentingan.
"Kalau amanah sebagai Jaksa Agung diabaikan demi partai, kekhawatiran masyarakat bahwa Prasetyo menggunakan kekuasaanya untuk kepentingan partai cukup beralasan", tegas Wawan.
Hal yang sama juga dilontarkan Direktur Indonesia Public Policy Institute (IPPI), Agung Suprio.
Menurutnya dualisme Prasetyo sebagai pejabat publik dan kader partai sulit terbantahkan.
"Ini akibatnya ketika jabatan publik menjadi bagian dari kompromi politik. Komisi III DPR harus segera menggelar rapat kerja," tambahnya.