Pilkada Serentak
Paslon Nomor 2 Gresik: MK Tidak Mau Pusing
MK melihat batas waktu dihitung hanya berdasarkan pengumuman hasil rekapitulasi
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Johnson Simanjuntak
Paslon nomor dua tersebut melewati batas waktu pengajuan yakni tanggal 19 Desember pukul 16.30 wib.
"Sementara berdasarkan tanda terima Mahkamah Konstitusi nomor 119/PAN.MK/12/2015, tanggal 20 Desember. Pengajuan dilakukan pada tanggal 19 Desember pukul 16.37 wib," paparnya.
Mahkamah Konstitusi dalam putusan selanya mengabulkan eksepsi pihak terkait yakni KPUD Gresik mengenai tenggat waktu pengajuan permohonan.
Selain itu 9 hakim MK juga tidak menerima permohonan pemohon dalam perkara nomor 60/PHP.BUP-XIV/2016.
"Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim dan Selesai diucapkan pada pulkul 11.35 Wib oleh sembilan hakim konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku ketua merangkap anggota, Anwar Usman, Manahan Sitompul, I Dewa Palguna, Patrialis Akbar, Maria Farida Indarti, Wahiduddin Adams, Aswanto, dan Suhartoyo," ujar Ketua MK.
Pilkada Gresik diikuti oleh tiga pasangan calon. Mereka yakni:
1. Sambari Radianto-Moh Qosim dengan perolehan suara 447.751
2.Husnul Khuluq-Ach Rubaie dengan perolehan suara 175.449
3. Ahmad Nurhaimin-Junaidi dengan suara 10626.