Jumat, 3 Oktober 2025

Tewas Usai Ngopi

Naik ke Penyidikan, Polisi Segera Tetapkan Tersangka Terkait Kasus Tewasnya Mirna

Peningkatan tahapan pengusutan kasus dilakukan usai penyidik menggelar perkara

Penulis: Glery Lazuardi
Tribunnews.com/abdul qodir
Petugas Labfor Polri mendatangi lokasi kejadian tewasnya Wayan Mirna Salihin (27) di kafe Olivier, West Mall Grand Indonesia, Senin (11/1/2016). Mirna tewas seusai minum kopi saat bersama dua rekannya di kafe tersebut pada Rabu (6/1/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus meninggal dunia Wayan Mirna Salihin (27) setelah meminum kopi di Cafe Olivier, Grand Indonesia, sudah masuk ke penyidikan.

Peningkatan tahapan pengusutan kasus dilakukan usai penyidik menggelar perkara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti mengindikasikan ada racun mematikan berupa zat sianida yang diminum Mirna sehingga tewas pada beberapa waktu lalu.

"Hari ini melakukan gelar perkara. Kasus sudah naik ke penyidikan. Kami melakukan beberapa langkah membuat terang peristiwa hingga ditemukan tersangka," tutur Krishna kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/1/2016).

Penyidik menduga ada tindak pidana dalam peristiwa itu.

Penyidik berupaya melakukan serangkaian tindakan menentukan sebuah peristiwa pidana menjadi terang benderang dan menentukan tersangka.

Namun, belum ada tersangka di insiden itu. Sebab, aparat kepolisian masih melakukan serangkaian tindakan sebagai upaya mengungkap kasus itu.

Salah satu yang dilakukan yaitu menunggu berita acara pemeriksaan dari Puslabfor Polri dan keterangan saksi ahli.

Puslabfor Polri menyatakan kopi yang diminum Mirna ada zat Sianida.

Dua alat bukti itu akan dikonstruksi penyidik dengan ketersesuaian fakta-fakta lain, seperti pemeriksaan ulang para saksi, hasil olah TKP, dan pra rekonstruksi.

Untuk mengungkap kasus ini, penyidik menggunakan metode scientific investigation.

"Nanti dikonstruksi dan analisa baru. Kami akan mengembangkan pada peristiwa terjadi dan siapa tersangka. Satu sampai dua hari, kami konstruksi kasus. Nanti ada gelar perkara untuk menentukan tersangka," tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Laboratorium Forensik (Kapuslabfor) Polri, Brigjen Pol Alex Mandalika mengatakan Mirna meminum kopi mengandung 15 gram zat sianida.

Dia menjelaskan, kandungan 15 gram zat sianida di kopi termasuk mematikan.

Zat ini disinyalir menyebabkan Mirna mengalami kejang dan mengeluarkan busa dari mulut setelah meminum kopi.

Setelah memastikan ada kandungan zat sianida di kandungan kopi yang diminum Mirna, kata dia, hasil laboratorium itu disampaikan ke aparat Polda Metro Jaya pada beberapa hari lalu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved