Kontroversi Gafatar
Mendagri Mengaku Sulit Awasi Ormas Radikal
Tjahjo mengatakan setiap orang memiliki hak untuk membentuk kelompok atau organisasi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengakui adanya kesulitan mengawasi organisasi masyarakat beraliran radikal.
Hal itu dikatakan Tjahjo di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/1/2016).
"Ya enggak bisa, sulit dong, bagaimana? Tetapi kita ada (program khusus) untuk meningkatkan koordinasi sampai tingkat desa dan kecamatan," kata Tjahjo.
Tjahjo mengatakan setiap orang memiliki hak untuk membentuk kelompok atau organisasi.
Kelompok atau organisasi itu kemudian mendaftarkan ke Pemerintah Daerah bila bersifat lokal.
Bila organisasi itu bersifat nasional maka mendaftarkan Kementerian Dalam Negeri.
Politikus PDIP itu mencontohkan ormas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Dimana sejak lama, terdapat pengajuan kegiatan di seluruh daerah yang bersifat ormas sosial.
"Tetapi organisasi, setelah kita mencermati, latar belakang, perkembangan, kami tolak. Gitu. Tapi di daerah berkembang karena izinnya, mengajukan izin bakti sosial," ungkapnya.
Tetapi, Tjahjo mengungkapkan dirinya memiliki koordinasi dengan kejaksaan serta pihak terkait.
"Kalau keterkaitan dengan ajaran-ajaran sesat atau membingungkan masyarakat, kejaksaan punya hak. Makanya kayak Gafatar, tidak terdata di kemdagri pusat," katanya.