Kamis, 2 Oktober 2025

Jusuf Kalla Jelaskan Penggunaan Dana Taktis Menteri dalam Sidang Jero Wacik

"Itu boleh dipakai misalnya sedang ada kunjungan atau dinas di luar kota dan luar negeri sesuai dengan kebijakan yang bersangkutan," papar JK dalam pe

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla memaparkan dana taktis yang dapat dipakai para menteri.

Dana taktis tersebut dapat dipakai para menteri karena gaji menteri pada saat itu dinilai tidak cukup besar.

"Itu boleh dipakai misalnya sedang ada kunjungan atau dinas di luar kota dan luar negeri sesuai dengan kebijakan yang bersangkutan," papar JK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/1/2016).

Menurut JK, hal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268 tahun 2014.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan kewenangan sebagai menteri untuk memakai dana 80 persen dari anggaran dana operasional.

JK mencontohkan bahwa sebagai menteri harus tetap berolah raga, namun tidak memperoleh dana khusus untuk olah raga.

"Kalau saya, tidak olah raga tiga hari saja saya stres tidak bisa mikir," tutur JK.

Lanjut dia "Makanya kita beri mereka kewenangan buat para menteri karena dana ini sangat subjektif sekali."

JK hadir dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk terdakwa Jero Wacik.

Jero Wacik dianggap sudah merugikan keuangan negara dari Dana Operasional Menteri sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada periode 2008-2011 hingga Rp10,59 miliar.

Dari jumlah tersebut Rp 8,4 miliar diantaranya digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarga.

Selain itu, Jero Wacik pun diduga menerima hadiah sebanyak Rp 10,381 miliar sepanjang November 2011 hingga Juli 2013 saat menjabat sebagai Menteri ESDM yang digunakan untuk berbagai keperluan dirinya.

Jero Wacik pun didakwa menerima Rp 349 juta dari Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Pertambangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia Herman Arief Kusumo untuk perayaan ulang tahun ke 63.

Kedatangan JK dijaga ketat Paspampres di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tidak ada tamu yang dapat masuk ke ruang sidang Kartika I di gedung tersebut.

Hanya saja, tamu dapat mendengarkan dari layar yang sudah disiapkan di luar ruang sidang.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved