Jumat, 3 Oktober 2025

Kejagung Tidak Berencana Tahan Tersangka Kasus Korupsi Dinas Pendidikan Lampung

Namun, Jampidsus tidak menutup kemungkinan Tauhidi Cs menjalani penahanan kemudian hari

Penulis: Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM/Valdy Arief
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan tidak berencana menahan keempat orang tersangka kasus dugaan korupsi pada pengadaan paket bantuan siswa miskin oleh Dinas Pendidikan Lampung tahun 2012.

Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, pihaknya memutuskan untuk tidak menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan Lampung, Tauhidi dan tersangka lain karena menilai tidak ada upaya mengulangi perbuatannya.

"Juga ada upaya dari seorang tersangka untuk mengembalikan kerugian negara," kata Arminsyah di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2016).

Tersangka yang dimaksud Arminsyah adalah M Hendrawan sebagai pihak swasta dalam pengadaan paket pengadaan bantuan siswa miskin ini.

Pada 20 November 2015 melalui pengacaranya telah mengembalikan uang sebesar Rp 2,5 Miliar ke Tim Penyidik Kejaksaan Agung.

Namun, Jampidsus tidak menutup kemungkinan Tauhidi Cs menjalani penahanan kemudian hari ketika perkara ini dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

"Saya tidak tahu (ditahan atau tidak) kalau sudah dikembalikan ke Lampung," kata Jampidsus.

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan empat orang tersangka pada tanggal 26 Oktober 2015 silam.

Pelaksanaan pengadaan perlengkapan sekolah siswa kurang mampu ini bernilai proyek Rp 17,7 miliar.

Keempat tersangka ini ialah Edward Hakim selaku mantan Kasubag Perencanaan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Tauhidi selaku Pejabat Bupati Lampung Timur.

M Hendrawan selaku wiraswasta, dan Aria Sukma S Rizal selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Pemberdayaan Masyarakat Bandar Lampung.

Diutarakan Amir, pengadaan perlengkapan sekolah ini terbagi dalam 93 paket pekerjaan di 13 lokasi kabupaten atau kota melalui penunjukan langsung 38 CV untuk pekerjaan pengadaan topi, baju seragam pria, baju seragam wanita, baju pramuka pria, baju pramuka wanita, dasi untuk pria dan wanita, ikat pinggang dan tas.

Pada pelaksanaannya, paket pengadaan tersebut, selain diduga terjadi dugaan penunjukan perusahaan yang menyimpang dari prosedur atau rekayasa lelang, serta terjadi mark up.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved