Selasa, 30 September 2025

Kabut Asap

Meme Membakar Hakim Tidak Merusak Sistem Peradilan, Di-retweet Mahfud MD

Meme ini menyidir Ketua Majelis Hakim PN Palembang, Parlas Nababan. Gara-garanya, Parlas menolak gugatan perdata senilai Rp 7,9 triliun.

Editor: Robertus Rimawan
TWITTER
Meme protes keputusan Hakim Parlas Nababan menjadi viral di media sosial, Senin (4/1/2016). 

Hingga tadi siang, akun Mahfud MD kembali retweet meme terbaru dari #RezinPungli @tadreee yang mention ke akun @mohmahfudmd pada Senin (4/1/2015).

Isinya, gambar kolase kebaran hutan dan suasana sidang.

Pada bagian atas terdapat tulisan, "Membakar hutan tidak merusak lingkungan hidup karena masih bisa ditanami lagi."

Lalu pada bagian bawah berlatar suasana sidang terdapat tulisan "Membakar hakim tidak merusak sistem peradilan karena masih bisa pilih hakim baru lagi."

#RezinPungli @tadreee menambahkan keterangan, "Akibat tuitnya prof @mohmahfudmd nih."


TWITTER/ @AfrizaMunaf

Mahfud MD retweet cuitan tersebut dengan komentar, "Saya retweet saja. Bagus, kayaknya."

Lalu retweet ini dikomentari oleh akun N G O ment. @AfrizaMunaf.

"@mohmahfudmd Pak batalkan RT tentang bakar Hakim itu..Bahaya...bukan kelas Bapak.."

Mahfud MD rupanya punya alasan dengan retweetnya dengan membalas komentar itu.

"Saya tak merasa punya kelas. Biasa saja Cuitan itu menarik utk mengkonstrulsi sebuah logika hukum. Maka saya RT."

TWITTER/@mohmahfudmd

Seperti diberitakan, sejak sebulan lalu digelar sidang gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT BMH di PN Palembang.

KLHK menuntut ganti rugi material Rp 2,6 triliun dan biaya pemulihan lingkungan Rp 5,6 triliun atas kebakaran seluas 20.000 hektar di areal perusahaan itu pada 2014.

Perusahaan pemasok bahan baku pulp bagi grup perusahaan Sinarmas APP ini dinilai lalai sehingga tak dapat mengendalikan kebakaran meluas.

Dampak dilupakan

Dirjen Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani menilai hakim tidak melihat fakta secara luas dalam memutuskan perkara gugatan kebakaran hutan dan lahan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved