Kasus Dugaan Pengancaman Anggota DPR RI di Polda NTT Dilimpahkan ke Mabes Polri
Penanganan kasus dugaan pengancaman yang dilakukan anggota DPR RI Herman Herry terhadap anggota Polda NTT AKBP Albert Neno dilimpahkan ke Mabes Polri.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penanganan kasus dugaan pengancaman yang dilakukan anggota DPR RI Herman Herry terhadap anggota Polda NTT AKBP Albert Neno dilimpahkan ke Mabes Polri.
Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Brigjen Pol Endang Sunjaya ditemui di Mabes Polri, Senin (4/1/2016) membenarkan saat ini kasus resmi dilimpahkan ke Bareskrim.
"Kasus resmi diserahkan ke Bareskrim pagi tadi. Soal pemanggilan kapan saya tidak tahu, karena saat ini Bareskrim yang tangani," tegas Endang.
Endang pun membantah dirinya mengembalikan miras dari hasil operasi pekat di beberapa lokasi yang ditenggarai milik Herman Hery lantaran takut.
Menurutnya dia sama sekali tidak pernah melakukan penyitaan milik Herman Hery.
"Jadi waktu operasi pekat, kami lakukan langkah-langkah dan ada yang kami sita," katanya.
Dikatakan dia, memang ada aturan mengikat untuk menyita Miras tersebut, bahkan dari Wali kota sendiri ada aturan.
"Beliau mengizinkan beberapa toko diperbolehkan. Yang sudah ada izin dari Pak wali kami kembalikan. Sedang yang tidak ada izin kami sita selanjutnya dimusnahkan. Punya Pak Herman itu tidak pernah kami sita," ungkapnya.
Lebih lanjut terkait kasus ini, Endang juga mengaku sudah berkoordinasi dengan anggotanya dan Herman Hery.
Soal adanya percakapan antara anggotanya bersama orang yang mengaku Herman Hery juga sudah ditanyakan.
Bahkan pihak penyidik menurut Endang sudah mengirim surat pada Telkomsel untuk bisa memberikan rekaman pembicaraan untuk dijadikan barang bukti.
"Intinya saya sebagai Kapolda NTT, tindakan anak buah saya benar. Hanya persepsi yang berbeda dengan Pak Walikota, saya menghargai Pak Walikota," ungkapnya.