Selasa, 30 September 2025

kisruh PPP

Djan Faridz Berharap Yasonna Hormati Putusan MA

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu muktamar Jakarta Djan Faridz berharap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menghargai hukum dengan m

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Aji
Djan Faridz di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk mengahadiri sidang pembelaan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, Senin (1/1/2016) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu muktamar Jakarta Djan Faridz berharap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menghargai hukum dengan mematuhi keputusan Mahkamah Agung.

Terlebih politikus PDI Perjuangan itu merupakan menteri bidang hukum dan HAM.

"Jadi tolong hargai hukum, MA itu putusan yang tertinggi, dan beliau yang memproduksi hukum," kata Djan kepada wartawan di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (4/1/2016).

Djan juga menilai, Yasonna terlalu politis dalam menduduki jabatannya sebagai menteri hukum yang seharusnya dapat memahami putusan MA tersebut.

"Kita ngomong bahasa basic dulu deh, jangan ngomong bahasa hukum, karena yang menterjemahkan bahasa hukumnya orang politik. Hampir dapat dikatakan demikian, patut diduga (politis)," katanya.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan kasasi Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz.

MA memutuskan, pengurus PPP yang sah adalah hasil Mukhtamar Jakarta, dengan Ketua Umum Djan Faridz dan Sekjen Dimyati Natakusuma.

MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PTTUN) dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Majelis hakim diketuai oleh Hakim Agung Imam Soebchi dengan anggota Hakim Agung Irfan Machmudin dan Hakim Agung Supandi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved