Sabtu, 4 Oktober 2025

Natal 2015

Kena Macet Panjang, Pengguna Jalan Tol Bisa Minta Ganti Rugi

Karena arus tahun ini kata Tulus berbarengan dengan arus mudik liburan, dan Maulid Nabi

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
zoom-inlihat foto Kena Macet Panjang, Pengguna Jalan Tol Bisa Minta Ganti Rugi
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Ribuan kendaraan terjebak macet saat melintasi Tol Dalam Kota arah Tol Cikampek di Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (24/12/2015). Kemacetan tersebut disebabkan penumpukan kendaraan di rest area tol Cikampek KM 19 yang berdampak pada tersendatnya arus kendaraan di sepanjang ruas tol dalam kota. Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai operator jalan tol bisa dituntut ganti rugi oleh masyarakat sebagai pengguna jalan tol.

Pasalnya kemacetan yang mencapai puluhan jam itu telah merugikan konsumen jalan tol.

"Kerugian baik materiil dan atau kerugian immateriil," ujar Ketua Harian YLKI Tulus Abadi di Jakarta Jumat (25/12/2015)

Tulus memaparkan pemerintah dan operator jalan tol bisa dituntut ganti rugi, karena pemerintah gagal mengantisipasi lonjakan arus mudik Natal.

Karena arus tahun ini kata Tulus berbarengan dengan arus mudik liburan, dan Maulid Nabi.

"Akibat kegagalan itu, pemerintah tidak menyiapkan sumber daya yang cukup, baik petugas polri, petugas tol, dan petugas lapangan lainnya," ujar Tulus.

Tulus mengungkapkan operator jalan tol dan polisi tidak menertibkan truk-truk barang yang mengambil jalur tengah.
Hal itu semakin memperparah kemacetan selama beberapa hari saat masyarakat ingin liburan panjang.

"Seharusnya truk-truk barang digiring untuk mengambil lajur kiri dan yang membandel bisa diberikan tilang oleh kepolisian," papar Tulus.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved