Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Bansos Sumut

Gatot dan Evy Susanti Didakwa Suap Tiga Hakim dan Panitera PTUN Medan

OC Kaligis ketika itu datang ke ruang ketua PTUN Medan didampingi dua anak buahnya Gary dan Yurinda Tri Achyuni alias Indah

Penulis: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gubernur non aktif Sumut Gatot Pujo Nugroho meninggalkan ruangan usai memberikan keterangan kasus suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung dengan terdakwa Patrice Rio Capella di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/11/2015). Pada sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu, Jaksa Penuntut Umum meminta keterangan Gatot terkait uang Rp200 juta yang diberikan kepada Rio Capella melalui Fransisca Insani Rahesti. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

"Gary bertemu Tripeni di ruangnya di lantai 2 guna menyerahkan amplop berisi uang dengan mengatakan 'ini ada titipan dari pak OC Kaligis untuk mudik' dan Tripeni menerima amplop berisi uang USD5 ribu. Beberapa saat setelah penyerahan uang, Gary ditangkap oleh Petugas KPK di pintu utama Kantor PTUN Medan," kata Jaksa Irene.

Atas perbuatannya, Gatot dan Evy diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved