Kasus Bansos Sumut
Ketua KPK: Kasus Bansos Sumut Baiknya Ditangani Kejagung Atau KPK
Menurut Agus, tidak perlu kasus tersebut ditangani dua lembaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan kasus korupsi bantuan sosial di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebaiknya dikerjakan satu lembaga saja.
Menurut Agus, tidak perlu kasus tersebut ditangani dua lembaga yakni Kejaksaan Agung dan KPK.
"Ya sebaiknya, kalau fungsi kordinasi itu ada ya begitu. Salah satu saja (yang menangani)," ujar Agus di KPK, Jakarta, Senin (21/12/2015).
Agus sendiri mengaku masih membutuhkan waktu untuk mempelajari kasus tersebut.
Pimpinan KPK akan mempelajari kasus tersebut guna menentukan apakah ditangani Kejagung atau KPK.
Pasalnya, kasus tersebut menyeret nama petinggi Kejagung yang disebutkan menerima uang dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
"Kan dipelajari dulu, yang dilakukan biar nggak bingung, di sana atau di sini," tukas bekas kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah itu.
Sekadar informasi, terkait kasus bansos dan lain-lan di Sumatera Utara, Evy Susanti mengatakan pihaknya menyiapkan dana 20 ribu Dolar Amerika Serikat untuk Jaksa Agung.
Kesediaan dana tersebut sudah disampaikan kepada Patrice Rio Capella yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai NasDem.
Selain itu, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sahat Maruli Hutagalung disebut-sebut menerima Rp 500 juta dari Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho.