Cegah Kejahatan Telepon Seluler, Pemerintah Berlakukan NIK untuk Registrasi SIM Card
masalah utama penipuan melalui telepon, yakni sulitnya melacak para penipu, bisa teratasi
Secara garis besar, perjanjian kerjasama ini mengatur hak dan kewajiban pengelola (Ditjen Dukcapil) dengan instansi pengguna (dalam hal ini Kemkominfo dan para penyelenggara seluler) terkait pemanfaatan NIK, data kependudukan, dan KTP elektronik.
Kementerian Kominfo meminta agar operator seluler segera setelah pertemuan ini, dapat memperbaiki pencatatan/ registrasi identitas calon pelanggan sesuai dengan Surat BRTI No.326/BRTI/IX/2015 tanggal 21 September 2015 perihal pelaksanaan registrasi pelanggan pra bayar.
NIK yang sudah dijamin ketunggalannya diharapkan dapat memperbaiki proses registrasi pelanggan seluler di Indonesia.