Nama Presiden dan Wapres Dicatut
Novanto Mundur Golkar 'Panas' Lagi, Siapa 'The Next' Ketua DPR, Kubu Agung atau Ical ?
Dengan keputusan tersebut kini kursi Ketua DPR kosong karena ditinggal oleh Setya Novanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setya Novanto resmi mengirimkan surat pengunduran diri dari jabatan sebagai Ketua DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Dengan keputusan tersebut kini kursi Ketua DPR kosong karena ditinggal oleh Setya Novanto.
Sesuai aturan di Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD pasal 87 ayat 3 maka apabila kursi ketua DPR kosong pimpinan lainnya menetapkan salah seorang diantara pimpinan lainnya melaksanakan tugas pimpinan yang berhenti sampai dengan ditetapkannya pimpinan yang definitif.
Berikutnya dalam hal salah seorang pimpinan DPR berhenti dari jabatannya sesuai pasal 87 ayat 4 UU MD3 maka penggantinya berasal dari partai politik yang sama.
Dalam hal ini Setya Novanto berasal dari Partai Golkar, maka penggantinya juga harus dari Partai Golkar.
Sesuai UU MD3 juga maka apabila satu kursi kosong maka akan dilakukan kocok ulang pimpinan DPR.
Atas fakta-fakta tersebut maka yang menarik adalah posisi ketua DPR sepeninggalan Setya Novanto.
Partai Golkar sebagai yang memiliki hak untuk menempati posisi Ketua DPR tentunya akan menarik terus disimak.
Sebab di tubuh partai beringin sendiri kini ada dua kubu yang memimpin, kubu hasil Musyawarah Ancol yang dipimpin Agung Laksono dan kubu hasil Musyawarah Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie.
Tentunya seteru di Golkar akan memanas lagi dan akan terjadi tarik menarik siapa yang berhak menempati kursi ketua DPR sepeninggalan Setya Novanto.
Kubu Aburizal Bakrie tentunya tidak akan serta merta pasrah menyerahkan jabatan Ketua DPR setelah Novanto mundur.
Begitu pula dengan Agung Laksono yang pasti bernafsu untuk mengincar posisi 'Senayan 1'.
Kita tunggu saja siapa yang nantinya akan menjadi Ketua DPR menggantikan Setya Novanto.