Jero Wacik Tersangka
Terlihat Lebih Kurus, Jero Wacik Mengaku Berat Badannya Bertambah
Saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, terdakwa bekas Menteri ESDM Jero Wacik m
Pada dakwaan ini, Jero diancam pidana Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Terakhir, Jero didakwa menerima gatifikasi pembayaran biaya pesta ulang tahun dirinya sebesar Rp349.065.174.
Atas perbuatan itu, Jero dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.