Nama Presiden dan Wapres Dicatut
Sespri Setya Novanto Dipanggil Lagi Oleh Kejagung
Dina dimintai keterangan sebagai orang yang memesan tempat pertemuan antara Setya Novanto
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini, Senin (14/12), mengundang Sekretaris Pribadi Ketua DPR Setya Novanto untuk memberikan keterangan untuk kepentingan penyelidikan dugaan permufakatan jahat pada rekaman pembicaraan yang diserahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudiman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Hari ini Sekretaris pribadi Setya Novanto juga kami undang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Amir Yanto di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (14/12/2015).
Sekretaris Pribadi Setya Novanto yang bernama Dina, sebelumya sudah pernah dipanggil Kejaksaan pada Kamis (10/12). Namun, tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukumnya.
Pada permintaan untuk memberikan keterangan hari ini, Sekretaris Setya Novanto juga belum hadir di Kejaksaan Agung.
Dina dimintai keterangan sebagai orang yang memesan tempat pertemuan antara Setya Novanto, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha Muhammad Riza Chalid di Hotel Ritz Carlton, Jakarta.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (16/11/2015).
Pelaporan itu dilakukan karena Sudirman mengetahui Setya mencatut nama presiden dan wakil presiden saat bertemu Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin bersama pengusaha Muhammad Riza Chalid dari sebuah rekaman pembicaraan.
Dalam pertemuan tersebut Ketua DPR meminta sejumlah saham guna memuluskan negosiasi perpanjangan kontrak karya pengelolaan wilayah Tembagapura, Papua oleh perusahaan tambang asal negeri Paman Sam itu.
Kejaksaan melihat ada dugaan permufakatan jahat dalam pembicaraan tersebut yang dapat dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi.