Kasus Bansos Sumut
Hakim Tipikor Bacakan Vonis Rio Capella Minggu Depan
Mantan anggota komisi III itu bersikeras, dia telah mengembalikan uang yang diduga suap senilai Rp200 juta
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Jakarta, memastikan putusan terhadap terdakwa mantan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella bakal dibacakan Senin pekan depan.
"Sesuai dengan kesepakatan yang disepakati, dengan pertimbangan putusan dipercepat Senin 21 Desember 2015 pukul 14.00 WIB," kata ketua majelis hakim, Artha Theresia Silalahi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat Senin (14/12/2015).
Sementara itu Rio yang ditemui usai sidang, mengaku pasrah dengan putusan hakim. Meski demikian, ia merasa dijadikan korban atas perkara yang menyeret namanya tersebut.
"Jadi gini, pledoi sudah sama-sama dengar, kemudian putusan kita serahkan ke majelis hakim. Saya tidak bisa mengatakan optimis atau tidak, tapi yang pasti begini, dari 6-7 sidang memperlihatkan saya adalah korban," katanya.
Mantan anggota komisi III itu bersikeras, dia telah mengembalikan uang yang diduga suap senilai Rp200 juta.
Rio menyebut, tidak ikut campur dalam penanganan duit bansos di Sumatera Utara yang menjerat mantan Gubernur non aktif, Gatot Pudjo Nugroho.
"Dikembalikan lagi (duitnya), yang ditangkap tangan uang sudah tidak ditangan saya," katanya.