Nama Presiden dan Wapres Dicatut
Sespri Setnov Mangkir Undangan Permintaan Keterangan dari Kejagung
Namun, Arminsyah menolak menyebutkan nama dari Sekretaris pribadi Setya Novanto.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menyebutkan pihaknya kembali meminta keterangan terkait dugaan permufakatan jahat dalam rekaman pembicaraan yang diduga mencatut nama presiden.
Pada hari ini, Kamis (10/12), Jampidsus menjadwalkan permintaan keterangan dari sekretaris pribadi Ketua DPR Setya Novanto.
"Rencananya sekertarisnya kita jadwalkan, tapi sekertaris pak Novanto tidak hadir," kata Arminsyah di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (10/12/2015).
Namun, Arminsyah menolak menyebutkan nama dari Sekretaris pribadi Setya Novanto.
Dia hanya menjelaskan Sekretaris Ketua DPR tersebut meminta pengacaranya untuk mewakili.
"Pengacaranya datang dan mengatakan (kliennya) akan hadir senin pekan depan (14/12)," kata Jampidsus.
Terkait permintaan keterangan dari Setya Novanto, Jampidsus menyatakan masih belum mengagendakan.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (16/11/2015).
Pelaporan itu dilakukan karena Sudirman mengetahui Setya mencatut nama presiden dan wakil presiden saat bertemu Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin bersama pengusaha Muhammad Riza Chalid dari sebuah rekaman pembicaraan.
Dalam pertemuan tersebut Ketua DPR meminta sejumlah saham guna memuluskan negosiasi perpanjangan kontrak karya pengelolaan wilayah Tembagapura, Papua oleh perusahaan tambang asal negeri Paman Sam itu.
Kejaksaan melihat ada dugaan permufakatan jahat dalam pembicaraan tersebut yang dapat dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi.