Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Bansos Sumut

Rio Bacakan Pembelaan Minggu Depan

Terkait hal itu, dalam sidang minggu depan, Rio bakal membacakan pembelaan.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
Harian Warta Kota/henry lopulalan
PEMERIKSAAN TERDAKWA - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi Patrice Rio Capella (kiri) menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11). Dalam pemeriksaan terdakwa, Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho melalui istrinya Evy Susanti diduga menyuap mantan Sekjen Partai Nasdem Rio sebesar Rp 200 juta untuk mengamankan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di Pemprov Sumut. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bekas Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella dituntut Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dua tahun penjara dan Rp 50 tahun penjara.

Terkait hal itu, dalam sidang minggu depan, Rio bakal membacakan pembelaan.

"Untuk minggu depan pembelaan, kita akan menyampaikan pembelaan," kata Rio di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta, Senin (7/12/2015).

Sementara itu, soal tuntutan jaksa tersebut, Rio menegaskan, uang Rp200 juta itu tidak ada kaitan dirinya sebagai Anggota DPR RI atau penyelenggara negara.

"Jadi walaupun menurut saya dua tahun itu pun masih berat dengan fakta-fakta yang sudah disampaikan. Tapi (saksi) tetap dikaitkan dengan bukan pada posisi sebagai penyelenggara negara, dari faktanya," katanya.

Sebenarnya, terdakwa dugaan suap terkait penanganan kasus Bansos di Kejaksaan Agung ini, berharap dituntut bebas dalam perkaranya itu. Menurut Rio Capella, tak ada yang seorang pun yang berharap untuk dihukum penjara.

"Kalau harapan saya masa diharapnya di penjara? Kan tidak mau, satu tahun kek, satu bulan, enggak," kata Rio.

Menurut dia, pihaknya akan menyampaikan pembelaan atas tuntutan yang disampaikan JPU KPK pada pekan depan, Senin 15 Desember 2015.

"Kita sudah sama-sama dengar tadi, dituntut dua tahun, potong masa tahanan untuk minggu depan pembelaan, kita akan menyampaikan pembelaan," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved