Kasus Bansos Sumut
Rio Bacakan Pembelaan Minggu Depan
Terkait hal itu, dalam sidang minggu depan, Rio bakal membacakan pembelaan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bekas Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella dituntut Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dua tahun penjara dan Rp 50 tahun penjara.
Terkait hal itu, dalam sidang minggu depan, Rio bakal membacakan pembelaan.
"Untuk minggu depan pembelaan, kita akan menyampaikan pembelaan," kata Rio di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta, Senin (7/12/2015).
Sementara itu, soal tuntutan jaksa tersebut, Rio menegaskan, uang Rp200 juta itu tidak ada kaitan dirinya sebagai Anggota DPR RI atau penyelenggara negara.
"Jadi walaupun menurut saya dua tahun itu pun masih berat dengan fakta-fakta yang sudah disampaikan. Tapi (saksi) tetap dikaitkan dengan bukan pada posisi sebagai penyelenggara negara, dari faktanya," katanya.
Sebenarnya, terdakwa dugaan suap terkait penanganan kasus Bansos di Kejaksaan Agung ini, berharap dituntut bebas dalam perkaranya itu. Menurut Rio Capella, tak ada yang seorang pun yang berharap untuk dihukum penjara.
"Kalau harapan saya masa diharapnya di penjara? Kan tidak mau, satu tahun kek, satu bulan, enggak," kata Rio.
Menurut dia, pihaknya akan menyampaikan pembelaan atas tuntutan yang disampaikan JPU KPK pada pekan depan, Senin 15 Desember 2015.
"Kita sudah sama-sama dengar tadi, dituntut dua tahun, potong masa tahanan untuk minggu depan pembelaan, kita akan menyampaikan pembelaan," katanya.