Sabtu, 4 Oktober 2025

Nama Presiden dan Wapres Dicatut

Sudirman Said Klaim Rekaman Alat Bukti adalah Legal

Dirinya membantah bahwa alat bukti yang digunakannya ilegal.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Sudirman Said saat tiba di ruang sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (2/12/2015). Kedatangan Sudirman Said tersebut untuk menyampaikan keterangan kepada MKD terkait dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden dalam negosiasi perpanjangan kontrak Freeport Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said menegaskan bahwa rekaman yang dijadikan bukti oleh dirinya untuk melaporkan Ketua DPR Setya Novanto terkait dugaan pencatutan nama presiden dan wapres adalah legal.

Dirinya membantah bahwa alat bukti yang digunakannya ilegal.

"Saya dapat dari Pak Maroef (Sjamsoeddin) yang tidak memiliki masalah hukum. Dan saya anggap (rekaman) itu legal," kata Sudirman di ruang sidang MKD, Gedung DPR, Jakarta, Rabu (2/12/2015).

Sebelumnya, Wakil Ketua MKD Kahar Muzakir mempersoalkan rekaman yang jadi alat bukti dari Sudirman Said.

Karena beberapa pihak menganggap bahwa alat bukti berupa rekaman suara ilegal karena direkam bukan oleh penegak hukum.

Sudirman pun tetap pada keyakinannya bahwa rekaman alat buktinya itu adalah legal.

Dirinya pun tidak ingin menimbulkan polemik terkait rekaman suara itu dan diyakininya adalah legal.

"Saya tidak mengatakan menggunakan rekaman ilegal. Saya kira rekaman legal," tuturnya.

Masih kata Sudirman, rekaman percakapan antara Novanto dengan bos PT Freeport Indonesia adalah atas inisiatif dari pelaku percakapan yakni Maroef Sjamsoeddin. Dirinya membantah sebagai inisiator perekam suara tersebut.

"Inisiatornya adalah Pak Maroef," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved