Nama Presiden dan Wapres Dicatut
Sudirman Said Klaim Rekaman Alat Bukti adalah Legal
Dirinya membantah bahwa alat bukti yang digunakannya ilegal.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said menegaskan bahwa rekaman yang dijadikan bukti oleh dirinya untuk melaporkan Ketua DPR Setya Novanto terkait dugaan pencatutan nama presiden dan wapres adalah legal.
Dirinya membantah bahwa alat bukti yang digunakannya ilegal.
"Saya dapat dari Pak Maroef (Sjamsoeddin) yang tidak memiliki masalah hukum. Dan saya anggap (rekaman) itu legal," kata Sudirman di ruang sidang MKD, Gedung DPR, Jakarta, Rabu (2/12/2015).
Sebelumnya, Wakil Ketua MKD Kahar Muzakir mempersoalkan rekaman yang jadi alat bukti dari Sudirman Said.
Karena beberapa pihak menganggap bahwa alat bukti berupa rekaman suara ilegal karena direkam bukan oleh penegak hukum.
Sudirman pun tetap pada keyakinannya bahwa rekaman alat buktinya itu adalah legal.
Dirinya pun tidak ingin menimbulkan polemik terkait rekaman suara itu dan diyakininya adalah legal.
"Saya tidak mengatakan menggunakan rekaman ilegal. Saya kira rekaman legal," tuturnya.
Masih kata Sudirman, rekaman percakapan antara Novanto dengan bos PT Freeport Indonesia adalah atas inisiatif dari pelaku percakapan yakni Maroef Sjamsoeddin. Dirinya membantah sebagai inisiator perekam suara tersebut.
"Inisiatornya adalah Pak Maroef," katanya.