Kasus Bansos Sumut
Patrice Rio Capella Berharap KPK Segera Berikan Status Justice Collaborator
Maqdir mengakui hingga kini mereka belum menerima jawaban resmi dari lembaga antirasuah itu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Patrice Rio Capella melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail mengakui mereka sangat menunggu kepastian pemberian predikat saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Maqdir mengakui hingga kini mereka belum menerima jawaban resmi dari lembaga antirasuah itu.
"Kita belum tahu, belum ada kejelasan karena ini resminya akan disampaikan lewat surat. Itu yang kita harapkan," ujar Maqdir di KPK, Jakarta, Selasa (1/12/2015).
Maqdir mengaku kliennya sudah memberikan segala keterangan yang diperlukan penyidik terkait penerimaan uang Rp 200 juta dari istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti.
Maqdir pun berharap dalam pembacaan sidang pembacaan tuntutan Senin pekan depan, Capella sudah diberikan predikat JC.
"Bisa juga mereka sudah tetapkan tapi kita kan juga tidak tahu. Mudahan-mudahan memang kan JC itu akan diberikan kepada orang yang diyakini bukan hanya berdasarkan pengakuan orang lain, tapi keterangan orang lain di persidangan itu kan juga menentukan JC," ujar Maqdir.
Capella sendiri telah mengakui bersalah menerima uangn Rp 200 juta dari Evy saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Itu namanya kesalahan, saya menyesal," kata Capella menjawab pertanyaan majelis hakim, kemarin.
Uang Rp 200 juta itu sebagai 'jasa' Capella untuk islah antara Gatot dan Wakil Gubernur Sumut Erry Nuradi.