Kasus Bansos Sumut
KPK Periksa Tersangka DPRD Sumut dan Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi Sumut
Pada kasus tersebut, KPK menetapkan enam orang tersangka terkait kasus tersebut
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua DPRD Sumut 2009-2014 sekaligus anggota DPRD Sumut 2014-2019 Saleh Bangun dan anggota Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi Sumut/bekas Sekda Pemprov Sumatera Utara 2011-2014 Nurdin Lubis.
Keduanya diperiksa terkait suap kepada DPRD Sumatera Utara 2009-2014 dan 2014-2019. Saleh Bangun diperiksa untuk tersangka Ketua DPRD Sumut Ajib Shah sementara Nurdin diperiksa untuk tersangka Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho.
"Saleh Bangun diperiksa untuk AJS (Ajib, red) sementara Nurdin Lubis diperiksa untuk GPN (Gatot, red)," ujar Pelaksana harian Kepala biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Senin (30/11/2015)
Saleh sendiri pada pekan lalu baru menandatangani perpanjangan masa penahanannya untuk 40 hari selanjutnya. Perpanjangan tersebut berhubung masa penahananya selama 20 hari pertama sudah selesai.
Pada kasus tersebut, KPK menetapkan enam orang tersangka terkait kasus tersebut. Dua tersangka lagi adalah Gubenur Sumatera Utara nonakif Gatot Pujo Nugroho dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Kamaludin Haharap.
Gatot hari ini diperiksa untuk kasus lain sementar Kamaluddin baru ditahan KPK. Semua ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Nopember lalu.
Suap tersebut diduga diberikan untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD provinsi Sumut tahun 2015.