Terlibat Narkoba, 23 Polisi Diberhentikan
23 anggota itu diantaranya ada yang diproses hukum di Polda Metro Jaya 10 orang
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 23 anggota Polri yang berdinas di wilayah hukum Polda Metro Jaya diproses hukum dan diberhentikan lantaran terlibat kasus narkoba.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Eko Daniyanto mengatakan sebanyak 23 anggota Polri ini diberhentikan dalam kurun waktu Januari-Oktober 2015.
"Sepanjang Januari-Oktober 2015 ada 23 anggota yang diberhentikan karena terlibat narkoba dan ada yang menggunakan juga. Pokoknya kami tindak tegas," ujar Eko, Minggu (29/11/2015).
Dijelaskan Eko, 23 anggota itu diantaranya ada yang diproses hukum di Polda Metro Jaya 10 orang , Polres Jakarta Pusat tiga orang, Polres Tangerang Kota dua orang, Polres Tangerang Kabupaten tiga orang, Polres Jakarta Barat satu orang, Polres Jakarta Utara tiga orang, dan Polres Jakarta Selatan satu orang.
"Rata-rata barang bukti yang didapat dari mereka ialah Handpone, paket sabu, cangklong, dan ada juga ekstasi," ujar Eko.
Eko menambahkan lokasi penangkapan dan penyalahgunaan narkoba oleh 23 anggota itu bermacam-macam yakni di pemukiman, di parkiran hotel, di kos-kosan, di apartemen, bahkan hingga di ruko.