Seleksi Calon Pimpinan KPK
Lima Catatan Kritis PDIP Terhadap Hasil Seleksi Capim KPK
Sebelum Komisi III memutuskan tentang pelaksanaan fit and proper test capim KPK. Perlu kami sampaikan kepada publik beberapa hal yang selama ini belum
Ketiga, beberapa capim KPK belum memenuhi pengalaman 15 tahun di bidangnya masing-masing. Bidang hukum, ekonomi, keuangan dan perbankan sesuai pasal 29 poin D UU KPK
Keempat, adanya pembidangan capim KPK yang tidak sesuai nomenklatur dalam pembidangan KPK sesuai pasal 26 ayat 2 UU KPK
Kelima, adanya konflik kepentingan Capim KPK, dimana saeorang Capim KPK dilibatkan sebagai narasumber dalam kegiatan tim pansel di Makassar.
Keenam, proses tahapan kegiatan seleksi capim KPK belum memenuhi asas transparansi (pasal 31 UU KPK).
"Dengan berbagai catatan kritis diatas, PDI Perjuangan menghendaki agar uji kelayakan terhadap delapan nama-nama capim KPK bisa dilaksanakan Komisi III paling lambat minggu depan. Sehingga sebelum pertengahan bulan Desember 2015 lima pimpinan KPK definitif sudah terpilih sebelum batas akhir 90 hari sejak diterimanya surat Presiden yg menyampaikan delapan nama-nama Capim KPK ke DPR," ungkapnya.
Masinton mengatakan keinginan PDIP sama dengan publik yang menghendaki agar KPK ke depan memiliki pimpinan yang kokoh dan berintegritas tinggi agar tidak mudah digugat secara hukum. Sehingga kelima pimpinan KPK yg terpilih dapat menyelesaikan tugasnya hingga akhir priode kepemimpinan KPK selama 4 tahun.
"Atas dasar pertimbangan keinginan publik itulah kami cukup berhati-hati dan selekif dalam menentukan pilihan pimpinan KPK," imbuhnya.