Selasa, 30 September 2025

Seleksi Calon Pimpinan KPK

Lima Catatan Kritis PDIP Terhadap Hasil Seleksi Capim KPK

Sebelum Komisi III memutuskan tentang pelaksanaan fit and proper test capim KPK. Perlu kami sampaikan kepada publik beberapa hal yang selama ini belum

Editor: Adi Suhendi
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Masinton Pasaribu 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Rapat Komisi III DPR akhirnya menunda pengambilan keputusan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengungkapkan seluruh fraksi-fraksi sepakat secara aklamasi memutuskan untuk menindaklanjuti rapat pleno Komisi III pada hari Senin 30 November 2015.

"Sebelum Komisi III memutuskan tentang pelaksanaan fit and proper test capim KPK. Perlu kami sampaikan kepada publik beberapa hal yang selama ini belum disampaikan oleh Tim Pansel KPK secara utuh dan transparan kepada publik," kata Masinton melalui pesan singkat, Kamis (26/11/2015).

Ia mencontohkan adanya keterlibatan seorang capim KPK dalam kegiatan Tim Pansel.

Adanya pelibatan pimpinan non aktif KPK yang sedang menjalani proses hukum dalam pelaksanaan kegiatan road show Tim Pansel KPK ke berbagai kota di Indonesia.

Masinton menuturkan keterlibatan organisasi masyarakat sipil yang menjadi mitra Tim Pansel tidak pernah diumumkan ke publik.

"Serta penyelenggaraan kegiatan road show Tim Pansel KPK ke 10 kota yang ternyata difasilitasi dan dibiayai LSM. Temuan tersebut hasil pendalaman saat rapat Komisi III dengan Tim Pansel Capim KPK selama empat hari," imbuhnya.

Masinton menyampaikan beberapa catatan kritis atas pelaksanaan tahapan proses seleksi Capim KPK yang diselenggarakan Tim Pansel KPK dari mulai masa pendaftaran hingga dipilihnya delapan nama-nama capim KPK.

Aturan pelaksanaan seleksi capim KPK yang sudah diatur secara ajeg dalam UU KPK seharusnya wajib dipatuhi oleh tim pansel KPK sebagai panduan melakukan proses seleksi terhadap seluruh capim KPK yang mendaftar.

Khususnya, kata Masinton, tentang persyaratan formil dan materil yang diatur dalam UU 30 tahun 2002 tentang KPK, sebagai landasan dasar bagi tim pansel KPK bekerja.

"Tim pansel KPK dalam melakukan proses seleksi capim KPK tidak boleh menafsirkan UU, melampaui UU, apalagi hingga menabrak UU. Khususnya UU KPK, karena hal itu bukan merupakan domain tim pansel KPK," imbuh Politikus PDI Perjuangan itu.

Masinton kemudian memberikan catatan kritis mengenai capim KPK.

Pertama, KPK melampaui waktu yang seharusnya berlangsung 14 hari masa kerja sesuai pasal 30 ayat 5 UU KPK.

Kedua, tidak adanya unsur jaksa sebagai penyidik dan penuntut umum KPK.

Ketiga, beberapa capim KPK belum memenuhi pengalaman 15 tahun di bidangnya masing-masing. Bidang hukum, ekonomi, keuangan dan perbankan sesuai pasal 29 poin D UU KPK

Keempat, adanya pembidangan capim KPK yang tidak sesuai nomenklatur dalam pembidangan KPK sesuai pasal 26 ayat 2 UU KPK

Kelima, adanya konflik kepentingan Capim KPK, dimana saeorang Capim KPK dilibatkan sebagai narasumber dalam kegiatan tim pansel di Makassar.

Keenam, proses tahapan kegiatan seleksi capim KPK belum memenuhi asas transparansi (pasal 31 UU KPK).

"Dengan berbagai catatan kritis diatas, PDI Perjuangan menghendaki agar uji kelayakan terhadap delapan nama-nama capim KPK bisa dilaksanakan Komisi III paling lambat minggu depan. Sehingga sebelum pertengahan bulan Desember 2015 lima pimpinan KPK definitif sudah terpilih sebelum batas akhir 90 hari sejak diterimanya surat Presiden yg menyampaikan delapan nama-nama Capim KPK ke DPR," ungkapnya.

Masinton mengatakan keinginan PDIP sama dengan publik yang menghendaki agar KPK ke depan memiliki pimpinan yang kokoh dan berintegritas tinggi agar tidak mudah digugat secara hukum. Sehingga kelima pimpinan KPK yg terpilih dapat menyelesaikan tugasnya hingga akhir priode kepemimpinan KPK selama 4 tahun.

"Atas dasar pertimbangan keinginan publik itulah kami cukup berhati-hati dan selekif dalam menentukan pilihan pimpinan KPK," imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved