Minggu, 5 Oktober 2025

Nama Presiden dan Wapres Dicatut

Fahri Tuding Sudirman Said Sebagai Pencatut Nama Presiden

Dalam surat itu bahkan Sudirman, menurut Fahri menjanjikan hal-hal yang menjadi kewenangan presiden dan DPR seperti perubahan UU.

Editor: Johnson Simanjuntak
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Fahri Hamzah 

Sebagaimana tertulis dalam surat itu, pada poin satu (1) tertulis; Sambil melanjutkan proses penyelesaian aspek legal dan regulasi, pada dasarnya PT Freeport Indonesia dapat terus melanjutkan kegiatan operasinya sesuai dengan Kontrak Karya hingga 30 Desember 2021,” tulis Sudirman dalam surat berlambang Garuda. Surat tersebut ditujukan kepada Chairman of the Board Freeport McMoRan Inc, Sdr James R Moffett.

Sebagaimana diketahui, surat Sudirman Said ini sempat menjadi perdebatan di DPR. Fraksi-fraksi di DPR menolak keras perpanjangan Kontrak Karya PT Freeport Indonesia karena sesuai peraturan perundang-undangan, pembicaraan ini baru bisa dilakukan 2 tahun sebelum kontrak berakhir pada 2021, yakni tahun 2019 mendatang. Namun, Menteri ESDM telah memulai prosesnya tahun ini.

Sementara Pengamat ekonomi politik, Ichsanuddin Noorsy, menilai, surat Sudirman Said tersebut adalah substansi utama persoalan Freeport selama ini.

Dalam surat itu, dia mengatakan, Sudirman seakan menjanjikan perubahan atau penataan regulasi demi kepentingan Freeport.

"Persoalan besarnya di mana? Kenapa Anda (Menteri ESDM) mesti menjanjikan penataan regulasi yang sesuai dengan kepentingan Freeport. Itu suratnya Sudirman, 7 Oktober 2015, itu masalahnya," ujar Noorsy dalam salah satu acara diskusi di Jakarta, Minggu (22/11/2015).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved