Kasus Bansos Sumut
Besok, Wagub Sumut Kembali Diperiksa Kejagung
Menurutnya pemeriksaan nantinya berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan, Jakarta.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berencana kembali memeriksa Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi.
Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Penyidik kasus dugaan korupsi dana Bansos dan hibah Sumatera Utara, Victor Antonius Sidabutar.
Menurutnya pemeriksaan nantinya berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan, Jakarta.
"Besok pagi Wagub Sumut akan diperiksa di Kejaksaan Agung sebagai saksi perkara Bansos dan hibah," kata Victor di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (25/11/2015).
Pemeriksaan tersebut, merupakan kali kedua Erry Nuradi diperiksa sebagai saksi pada kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) dan hibah Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013.
Usai pemeriksaan pertamanya pada Rabu (5/8/2015) silam, Erry membantah terlibat korupsi dana tersebut.
Wakil dari Gatot Pujo Nugroho ini menyebutkan dirinya menjabat setelah perumusan dana tersebut usai.
Dalam upaya mengungkap dugaan korupsi dana Bansos dan hibah Sumatera Utara, Kejaksaan telah memeriksa hampir 300 orang saksi dari pemerintah provinsi tersebut dan penerima dana.
Kejaksaan juga telah menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan penyelewengan dana APBD ini yaitu Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesbanglinmas Sumatera Utara, Eddy Sofyan.
Keduanya saat ini telah menjalani penahanan, Gatot telah lebih dulu ditahan karena menjadi tersangka pada dugaan penyuapan hakim dan panitera PTUN Kota Medan.
Selain itu Gatot turut menjadi tersangka pada kasus dugaan penyuapan mantan Sekjen Partai Nasdem, Partice Rio Capella dan dugaan tindak gratifikasi anggota Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Utara terkait pengajuan hak interplasi.