Tersangka Korupsi Dinas Pendidikan Lampung Serahkan Uang Rp 2,5 Miliar Kepada Kejagung
Tersangka kasus dugaan korupsi paket bantuan Dinas Pendidikan Lampung untuk siswa miskin tahun 2012, Hendrawan menyerahkan uang sebesar Rp 2,5 miliar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Tersangka kasus dugaan korupsi paket bantuan Dinas Pendidikan Lampung untuk siswa miskin tahun 2012, Hendrawan menyerahkan uang sebesar Rp 2,5 miliar kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Uang diserahkan Hendrawan melalui pengacaranya Bambang Handoko kepada Direktur Penyidikan Jampidsus Maruli Hutagalung dan Ketua Tim Penyidik perkara tersebut Agus Khairudin.
"Tersangka Hendrawan menyerahkan uang sebesar Rp 2,5 miliar. Uang ini merupakan hasil dari kasus dugaan korupsi Dinas Pendidikan Lampung," kata Agus Khairudin di Gedung Bundar Kejaksaan, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (20/11/2015).
Agus menyebutkan sejumlah uang diserahkan ke Kejaksaan merupakan fee yang diterima Hendrawan untuk mengkoordinator sejumlah perusahaan dalam dugaan korupsi ini.
Perusahaan tersebut, menurut penyidik Kejaksaan, diduga merupakan fiktif dan menggelumbungkan biaya pengadaan.
"Uang ini belum semua dari seluruh total kerugian negara yang ditimbulkan atas dugaan korupsi proyek ini. Dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) total kerugian negara ada Rp 6.5 miliar," kata Agus.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan empat orang tersangka pada tanggal 26 Oktober 2015 silam.
Pelaksanaan pengadaan perlengkapan sekolah siswa kurang mampu ini bernilai proyek Rp 17,7 miliar.
Keempat tersangka tersebut diantaranya Edward Hakim selaku mantan Kasubag Perencanaan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Tauhidi selaku Pejabat Bupati Lampung Timur, M Hendrawan dari pihak swasta, dan Aria Sukma S Rizal selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Pemberdayaan Masyarakat Bandar Lampung.
Diungkapkan Amir, pengadaan perlengkapan sekolah ini terbagi dalam 93 paket pekerjaan di 13 lokasi kabupaten atau kota melalui penunjukan langsung 38 CV untuk pekerjaan pengadaan topi, baju seragam pria, baju seragam wanita, baju pramuka pria, baju pramuka wanita, dasi untuk pria dan wanita, ikat pinggan, dan tas.
Pada pelaksanaannya, paket pengadaan tersebut selain diduga terjadi dugaan penunjukan perusahaan yang menyimpang dari prosedur atau rekayasa lelang juga terjadi mark up.